Mantan Pegawai Bank di Semarang Palsukan Data Nasabah, Negara Rugi Miliaran
Senin, 30 Oktober 2023 – 20:16 WIB

SAN (baju tahanan), pelaku pemalsuan data nasabah bank di Semarang. FOTO: Wisnu Kusuma/JPNN.com.
"Selama bertransaksi, pajak yang seharusnya dibayar Rp 3 miliar," ujarnya, menambahkan.
Para pelaku dikenakan Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang–undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancam pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Kemudian Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 12 miliar.(mcr5/jpnn)
Dua mantan Pegawai Bank di Semarang memalsukan data nasabah. Atas tindakan tersebutm negara rugi miliaran.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News