11 Ton BBM Bersubsidi Ditimbun di Brebes, Modus Pelaku Sangat Rapi
Dwi menjelaskan motif pelaku menggunakan surat rekomendasi pembelian dari Dinas Perikanan Brebes yang didapatkan dari para nelayan.
Dari kegiatan pembelian BBM bersubsidi jenis solar kemudian dijual kembali menggunakan tanki solar industri berkapasitas 8.000 liter.
"Jadi tersangka sudah melakukan aksi tersebut sejak Juni 2023 dengan potensi kerugian negara Rp 480 juta," ujarnya.
Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi, termasuk pihak SPBU dan ahli migas.
"SPBU ini juga sudah kami lakukan pemeriksaan, kami juga minta Pertamina untuk melakukan pembinaan," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 milyar," katanya.(mcr5/jpnn)
Polisi berhasil membongkar kasus penimbunan BBM bersubsidi sebanyak 11 ton di Brebes, Jawa Tengah. Rapinya modus pelaku buat petugas terkecoh.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News