Polresta Banyumas Bongkar Jaringan Penyelewengan BBM Bersubsidi, Tiga Pelaku Diamankan

jateng.jpnn.com, BANYUMAS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Dalam operasi ini, tiga orang tersangka berhasil diamankan.
Kasatreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Andryansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan satu tersangka berinisial WCY (25), warga Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, terlibat dalam kasus penyalahgunaan solar bersubsidi.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, MG (48) dan IM (38), yang juga berasal dari Cilacap, diduga melakukan penyalahgunaan BBM jenis pertalite.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah truk sedang mengangkut BBM bersubsidi tanpa dokumen resmi di SPBU Desa Sokaraja Kulon, Banyumas.
Saat petugas melakukan pemeriksaan, ditemukan truk berwarna putih dengan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai. Pelat nomor depan bertuliskan R-9291-RO, sementara di bagian belakang tertulis R-1797-EK.
“Ketika diinterogasi, WCY mengakui dirinya mengangkut BBM jenis solar bersubsidi tanpa dokumen sah,” ungkap Andryansyah, Kamis (6/3).
Petugas pun segera mengamankan tersangka beserta barang bukti, termasuk satu unit truk putih dengan pelat nomor aslinya DN-8750-CB yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas 5 ton.
Selain itu, turut diamankan 10 lembar barcode pembelian BBM bersubsidi, sekitar 500 liter solar dalam tangki, serta uang tunai Rp 500.000.
Polresta Banyumas mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News