Polresta Banyumas Bongkar Jaringan Penyelewengan BBM Bersubsidi, Tiga Pelaku Diamankan

Sementara itu, kasus penyalahgunaan BBM jenis pertalite terungkap setelah adanya informasi mengenai dua orang yang diduga mengangkut BBM bersubsidi secara ilegal menggunakan mobil pikap.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap MG dan IM saat mobil pikap mereka yang berisi puluhan jeriken solar bersubsidi memasuki wilayah Banyumas.
“Total ada 80 jeriken, masing-masing berisi 33 liter solar bersubsidi, yang rencananya akan dijual di wilayah Banyumas,” terang Kasatreskrim.
Ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar. (antara/jpnn)
Polresta Banyumas mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News