Fakta Baru Kasus Buruh di Grobogan Tak Dibayar Lembur, Oh Ternyata
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan PT Sai Apparel Grobogan terhadap karyawannya yang viral di TikTok dengan bunyi slogan 'Pabrik Elit Bayar Upah Syulit', belum lama ini.
Pabrik tersebut ternyata tidak melakukan pembayaran upah lembur buruhnya sejak September 2022.
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah Mumpuniati menyatakan kasus tersebut telah melalui mekanisme mediasi dan investigasi.
Dalam pemeriksaan yang telah dilakukan pihaknya pada Jumat (3/2) lalu, perusahaan mengklaim akan membayar upah lembur pekerja.
"Kami sampaikan ke pihak perusahaan dan sudah bersedia bayar upah karyawan yang belum dibayarkan dalam waktu enam hari dari hari jumat kemarin," ujarnya, Senin (6/2).
Berdasarkan pemeriksaan, kata dia, PT Sai Aparrel Grobogan diduga tak membayar upah lembur sejak Oktober 2022. Pihaknya telah meminta untuk melakukan penghitungan ulang nominal honor lembur sejak September.
"Kami juga memerintahkan dihitung ulang. Hari ini kami harap bisa mengirimkan nota riksa," katanya, menyebutkan jumlah sekitar 3.000 karyawan yang belum menerima haknya.
Sesuai Perppu 2/2022 kelalaian pembayaran upah lembur dapat mengakibatkan perusahaan dikenai sanksi pidana. Pihaknya berkomitmen akan memberikan sanksi yang dilaksanakan secara berjenjang.
Disnakertrans Jawa Tengah telah menemukan fakta baru terkait viralnya video buruh di Grobogan tak dibayar lembur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News