Fakta Baru Kasus Buruh di Grobogan Tak Dibayar Lembur, Oh Ternyata
![Fakta Baru Kasus Buruh di Grobogan Tak Dibayar Lembur, Oh Ternyata - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/02/06/kasus-viral-buruh-di-grobogan-pabrik-elit-bayar-upah-syulit-qh3m.jpg)
"Terkait nasib pekerja yang ada dalam video viral, kami sudah menyampaikan karyawan tak boleh di PHK, karena hal seperti ini," tuturnya.
Pihaknya mengimbau agar buruh melakukan komunikasi yang baik dengan perusahaan apabila terjadi permasalahan. Apabila saluran komunikasi dengan perusahaan terhambat, pekerja dapat menghubungi mediator di masing-masing kabupaten/ kota.
Pekerja juga bisa melaporkan aduannya melalui saluran media sosial tanpa harus datang langsung ke Kantor Disnakertrans Jawa Tengah.
"Pastikan pula cantumkan identitas lengkap, nomor telepon, itu akan kami lindungi agar bisa menindaklanjuti laporan," ujarnya. (mcr5/jpnn)
Disnakertrans Jawa Tengah telah menemukan fakta baru terkait viralnya video buruh di Grobogan tak dibayar lembur.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News