Koperasi di Kudus Terbukti Curang soal Takaran Minyakita, Kemenkop Ambil Langkah Tegas

jateng.jpnn.com, KUDUS - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) mencabut Nomor Induk Koperasi (NIK) Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus setelah terbukti melanggar aturan distribusi minyak goreng Minyakita.
Selain itu, Kemenkop juga meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk membekukan badan hukum koperasi tersebut.
Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menegaskan pemerintah tidak akan mentolerir koperasi yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat.
"Koperasi harus beroperasi sesuai asas kekeluargaan dan gotong royong demi kesejahteraan bersama. Jika terbukti menipu, maka sanksi tegas harus diberikan," ujarnya, Rabu (12/3).
Tindakan ini diambil setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan produk Minyakita di Pasar Jaya Lenteng Agung yang seharusnya berisi 1 liter, tetapi ternyata hanya 750-800 mililiter.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemenkop mengirim tim pengawas koperasi ke Kudus dan menemukan bahwa koperasi terkait tidak memiliki aktivitas usaha serta tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk tahun buku 2024.
Menkop Budi Arie menyesalkan pelanggaran ini karena merugikan masyarakat dan mencederai prinsip koperasi.
"Kami berkomitmen menjaga kredibilitas koperasi agar tetap profesional, sehat, dan bertanggung jawab," tambahnya.
Kemenkop mencabut Nomor Induk Koperasi (NIK) Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus setelah terbukti melanggar aturan distribusi Minyakita.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News