Saksi Ungkap Fee 13 Persen untuk 'Bos', Mbak Ita & Suami Kompak Tidak Tahu

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, kompak mengaku tidak tahu soal uang setoran fee 13 persen dari proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan.
Dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat perempuan biasa disapa Mbak Ita tersebut, para saksi mengungkap aliran setoran fee 13 persen ke 'bos' yang diduga mengarah ke Alwin Basri.
Ketiga saksi itu adalah Gatot Sunarto selaku Kabid Organisasi Gapensi Kota Semarang sekaligus pemilik PT Dwi Berkah Insan Mandiri, Pengurus Bidang Pajak Gapensi Kota Semarang sekaligus Komisaris PT Hayuning Karya Bhagawadgita Herning Kirono Sidi, dan Direktur PT Hayuning Karya Bhagawadgita Agung Sugiyarto.
Fee 13 persen itu disetorkan ke Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono. Mereka menyerahkan melalui staf Martono bernama Lina.
"Saya tidak bisa berkomentar karena tidak tahu," kata Mbak Ita.
"Saya tidak tahu, yang jelas saya tidak menerima uang tersebut," kata Alwin menjawab pertanyaan Hakim Ketua Gatot Sarwadi dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (5/5).
Dalam sidang tersebut, para saksi mengaku diminta membayar di awal sebesar 13 persen dari nilai proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan sebagai fee. Uang fee tersebut merupakan setoran untuk 'bos' yang diduga mengarah pada Alwin Basri.
Alwin Basri dalam hal ini adalah terdakwa 2 dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang juga menjerat istrinya Mbak Ita.
Para saksi mengaku diminta membayar di awal sebesar 13 persen dari nilai proyek penunjukan langsung sebagai fee untuk
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News