Saksi Ungkap Fee 13 Persen untuk 'Bos', Mbak Ita & Suami Kompak Tidak Tahu

"Fee itu kata Pak Martono untuk setoran bose yang saya tahu atasan. Sepengetahuan saya, bose yang dimaksud adalah Pak Alwin Basri," kata Gatot saat bersaksi di hadapan majelis hakim.
Gatot menjelaskan menerima proyek dari Ketua Gapensi Kota Semarang Martono. Dia menerima 18 paket pekerjaan di Kecamatan Tembalang dan 17 paket lainnya di Kecamatan Candisari dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) pada 2023.
"Nilai proyek di Kecamatan Tembalang Rp 1.515.000.000 dan di Kecamatan Candisari Rp 1.112.000.000," ujar Gatot.
Proyek tersebut dikerjakan melalui sejumlah CV dan sebagian atas nama orang lain. Jenis pekerjaan meliputi pembangunan gedung serbaguna, talud selokan hingga pembersihan saluran air.
Gatot juga menyebut penunjukan dirinya sebagai pelaksana proyek dilakukan oleh Gapensi Kota Semarang sementara kontrak kerja dibuat antara pelaksana dengan camat dan lurah masing-masing wilayah.
Selain fee 13 persen kepada Martono, saksi juga menyampaikan adanya jasa 2 persen dari nilai proyek untuk CV yang dia pinjam setelah dikurangi PPN dan PPH.
Gatot menyerahkan uang sebesar Rp 303 juta kepada Martono di kantor PT Chimarder 777, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang pada April 2023. Uang tersebut kemudian disalurkan kepada Mbak Ita dan Alwin Basri.
"Kami menyerahkan dua kali ke Pak Martono secara cash melalui stafnya bernama Mbak Lina. Rp 175 untuk Kecamatan Tembalang dan Candisari Rp 128 juta tidak ada bukti kwitansi," ujarnya.
Para saksi mengaku diminta membayar di awal sebesar 13 persen dari nilai proyek penunjukan langsung sebagai fee untuk
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News