Saksi Ungkap Fee 13 Persen untuk 'Bos', Mbak Ita & Suami Kompak Tidak Tahu

Senin, 05 Mei 2025 – 19:58 WIB
Saksi Ungkap Fee 13 Persen untuk 'Bos', Mbak Ita & Suami Kompak Tidak Tahu - JPNN.com Jateng
Persidangan dugaan kasus korupsi eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita bersama suaminya Alwin Basri dalam agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (5/5). FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

Dua terdakwa lain, yaitu Martono dan Rachmat Utama Djangkar yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus tersebut diadili secara terpisah di Pengadilan Tipikor Semarang. (wsn/jpnn)

Para saksi mengaku diminta membayar di awal sebesar 13 persen dari nilai proyek penunjukan langsung sebagai fee untuk

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News