Saksi Ungkap Fee 13 Persen untuk 'Bos', Mbak Ita & Suami Kompak Tidak Tahu
Senin, 05 Mei 2025 – 19:58 WIB

Persidangan dugaan kasus korupsi eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita bersama suaminya Alwin Basri dalam agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (5/5). FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
Dua terdakwa lain, yaitu Martono dan Rachmat Utama Djangkar yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus tersebut diadili secara terpisah di Pengadilan Tipikor Semarang. (wsn/jpnn)
Para saksi mengaku diminta membayar di awal sebesar 13 persen dari nilai proyek penunjukan langsung sebagai fee untuk
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News