Saksi Ungkap Fee 13 Persen untuk 'Bos', Mbak Ita & Suami Kompak Tidak Tahu

Senin, 05 Mei 2025 – 19:58 WIB
Saksi Ungkap Fee 13 Persen untuk 'Bos', Mbak Ita & Suami Kompak Tidak Tahu - JPNN.com Jateng
Persidangan dugaan kasus korupsi eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita bersama suaminya Alwin Basri dalam agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (5/5). FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

Sementara itu, saksi Herning Kirono Sidi dalam praktiknya dibantu Agung Sugiyarto mengerjakan proyek penunjukan langsung di Kecamatan Semarang Selatan, Ngaliyan dan Gayamsari.

Sama seperti Gatot, dia mendapatkan proyek tersebut dari Martono. Nilai keseluruhan proyek di tiga kecamatan yang diterimanya senilai Rp 2.598.000.000.

Herning menyebut Agung yang menyerahkan setoran fee 13 persen untuk bos atau atasan Martono lewat stafnya bernama Mbak Lina senilai Rp 297 juta.

"Nilai proyek Ngaliyan Rp 569 juta, Rp 675 juta di Gayamsari dan Semarang Selatan sebesar Rp 1.353.000.000," kata Herning.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa Alwin Basri dan Mbak Ita menerima gratifikasi senilai Rp 2,24 miliar atas pengondisian proyek-proyek penunjukan langsung.

Mbak Ita dan Alwin juga disebut menerima suap Rp 3,75 miliar atas pengondisian proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023 dan beberapa proyek lain.

Keduanya juga didakwa memeras ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang dengan cara meminta jatah hasil iuran pegawai Rp 3.083.200.000 yang bersumber dari insentif pemungutan pajak.

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, serta Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Para saksi mengaku diminta membayar di awal sebesar 13 persen dari nilai proyek penunjukan langsung sebagai fee untuk
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News