Koperasi di Kudus Terbukti Curang soal Takaran Minyakita, Kemenkop Ambil Langkah Tegas
Kamis, 13 Maret 2025 – 09:00 WIB

Minyak goreng merek MinyaKita. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
Sebagai langkah pencegahan, Menkop meminta koperasi untuk memperkuat pengawasan internal guna mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.
"Pengawasan yang ketat diperlukan agar koperasi tidak disalahgunakan oleh oknum pengelola atau anggota," tegasnya. (JPNN)
Kemenkop mencabut Nomor Induk Koperasi (NIK) Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus setelah terbukti melanggar aturan distribusi Minyakita.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News