Kejaksaan Turun Tangan Bantu Pemkot Semarang Tagih PBB
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Jawa Tengah, memberi pendampingan pemerintah kota setempat dalam melakukan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Pendampingan berkaitan dengan penagihan, secara non-litigasi," kata Kasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Semarang Sarwanto, Jumat (16/6).
Menurut dia, kejaksaan akan mengirimkan surat penagihan kepada seluruh wajib pajak.
"Baik yang menunggak maupun tidak, semua akan disurati," ujarnya.
Menurut dia, hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar PBB.
Dia mengatakan target penerimaan Pemkot Semarang dari PBB pada tahun ini mencapai Rp 650 miliar.
Salah satu upaya untuk mencapai target pendapatan dari PBB tersebut, lanjut dia, kejaksaan telah memanggil sejumlah perusahaan dengan nilai tagihan pajak di atas Rp 100 juta.
Dia menuturkan terdapat sejumlah alasan yang menyebabkan perusahaan-perusahaan menunggak PBB, di antaranya masalah kondisi perekonomian.
Kejaksaan Negeri (Kejari) turun tangan membantu Pemkot Semarang menagih pajak bumi dan Bangunan (PBB).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News