Kombes Iqbal Buka Suara Soal Laporan Penganiayaan di Kampus Pelayaran Semarang
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. M Iqbal Alqudusy membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan di salah satu kampus pelayaran milik pemerintah di Kota Semarang.
"Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah menerima laporan penganiyaan itu," katanya, Kamis (15/6).
Saat ini, kata dia, laporan penganiayaan di kampus pelayaran Semarang itu sedang ditindaklanjuti. "Setiap laporan yang masuk kami tindaklanuti," ungkapnya.
Namun, untuk perkara dugaan kekerasan tersebut dari pihak pelapor telah mengajukan surat penundaan proses perkara ketiga dan mengajukan restorativ justice.
"Orang tua pelapor mengajukan surat penundaan proses perkara ketiga dan restorative justice tertanggal 8 Mei 2023 dan ditandatangani oleh orang tua korban," kata Kombes Iqbal.
Sementara itu, pendamping korban dari LBH Semarang Iqnatius Radit membenarkan telah mengajukan surat penundaan dan restorative justice.
"Ini disepakati oleh pelapor dan terlapor dengan beberapa syarat yang diajukan korban," ungkapnya.
Dia berharap dengan adanya surat penundaan dan restorative justice, pelaku mau membantu mengungkap kebenaran peristiwa kekerasan di sekolah-sekolah kedinasan yang sudah mengakar kuat.
Kombes Pol. M Iqbal Alqudusy membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan di salah satu kampus pelayaran milik pemerintah di Kota Semarang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News