Polda Jateng Ungkap Kasus Perdagangan Manusia, Korbanya Capai 165 Orang
jateng.jpnn.com, CILACAP - Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng bersama Kepolisian Resor Kota Cilacap berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Kasus TPPO yang pertama melibatkan dua orang tersangka," kata Kapolda Jateng saat konferensi pers terkait kasus TPPO di Polresta Cilacap, Selasa (6/6).
Dia mengatakan modus dua tersangka yang terdiri atas Sun (51), warga Indramayu, Jawa Barat, dan Tar (43), warga Cilacap, itu berupa menjanjikan untuk memproses dan memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke Korea Selatan.
Menurut dia, jumlah korban CPMI yang berhasil diperdayai oleh kedua tersangka mencapai 165 orang dengan kerugian hampir mencapai Rp 2,5 miliar.
"Para korban yang direkrut dibawa ke Indramayu yang merupakan lokasi LPK (Lembaga Pendidikan Keterampilan). Kami telah lakukan penyelidikan dan ternyata LPK tersebut tidak berizin," katanya.
Setelah dua tersangka tersebut ditangkap, kata dia, pihaknya melakukan pengembangan ke PT AI di Jakarta.
Jika ternyata perusahaan tersebut tidak berizin, lanjut dia, pihaknya juga akan menjerat PT AI dengan pasal TPPO.
"Kasus TPPO yang kedua melibatkan saudari S. Kami tidak melakukan penahanan terhadap saudari S karena masih punya bayi," kata Kapolda.
Polda Jateng dan Polres Cilacap berhasil ungkap kasus tindak pidana perdagangan manusia. Tak tanggung-tanggung, korbannya capai 165 orang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News