28 Kasus Perdagangan Orang Terungkap di Jawa Tengah
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah mengungkap 28 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam periode 1 hingga 20 November 2024.
Dari jumlah tersebut, enam kasus terkait pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke luar negeri, sementara sisanya merupakan kasus TPPO domestik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan dua kasus pengiriman PMI ilegal sudah menetapkan tersangka, masing-masing ditangani oleh Polres Cilacap dan Polres Pati.
“Tersangka maupun terlapor dalam kasus ini ada yang merupakan pimpinan perusahaan dan ada pula perorangan. Modus mereka meliputi penipuan melalui lowongan kerja dan penyalahgunaan dokumen visa kerja,” ungkapnya pada Jumat (22/11).
Para korban dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di negara-negara seperti Malaysia, Singapura, dan Australia.
Namun, mereka diminta membayar biaya antara Rp 35 juta hingga Rp 60 juta sebelum diberangkatkan, meskipun pelaku tidak memiliki izin legal untuk mengirimkan PMI ke luar negeri.
Baca Juga:
Dalam dua kasus yang sudah menetapkan tersangka, Polda Jateng juga mencatat adanya empat orang terlapor yang masih dalam proses pemeriksaan.
Atas tindakannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Polda Jawa Tengah mengungkap 28 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam periode 1 hingga 20 November 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News