Polda Jateng Ungkap Kasus Perdagangan Manusia, Korbanya Capai 165 Orang

Selasa, 06 Juni 2023 – 15:10 WIB
Polda Jateng Ungkap Kasus Perdagangan Manusia, Korbanya Capai 165 Orang - JPNN.com Jateng
Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi (tiga dari kiri) menunjukkan barang bukti kasus TPPO pada konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Selasa (6/6/2023). ANTARA/Sumarwoto

Menurut dia, tersangka S terlibat dalam TPPO jaringan Eropa seperti Inggris, Spanyol, dan Belanda.

Dalam melakukan aksinya, kata dia, S bekerja sama dengan seorang pria berinisial Tan yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) karena yang bersangkutan saat ini berada di Jepang.

"Para korban membayar Rp 70 juta, tetapi tidak berangkat. Bahkan beberapa korbannya sudah berangkat ke Malaysia, Singapura, dan Thailand, tetapi gaji yang diperoleh pun tidak sesuai dengan yang dijanjikan," ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, para korban membuat laporan ke Polda Jateng yang ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap S pada Selasa (6/6) pagi.

Menurut dia, para tersangka dalam kasus TPPO tersebut bakal dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

"Imbauan saya bagi masyarakat yang ingin bekerja sebagai pekerja migran, satu, lakukan pengecekan kepada agen-agen pemberangkatan pekerja migran secara resmi," katanya.

Imbauan yang kedua, kata dia, bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat agar terhindar dari penipuan.

Lebih lanjut, Kapolda mengatakan sesuai dengan petunjuk Presiden Republik Indonesia, TPPO harus diberantas tuntas dari hulu sampai hilir.

Polda Jateng dan Polres Cilacap berhasil ungkap kasus tindak pidana perdagangan manusia. Tak tanggung-tanggung, korbannya capai 165 orang.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News