Pemprov Jateng Memulangkan 49 Korban Perdagangan Orang

Rabu, 03 Juli 2024 – 07:25 WIB
Pemprov Jateng Memulangkan 49 Korban Perdagangan Orang - JPNN.com Jateng
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah Ahmad Aziz saat melepas pemulangan 49 korban tindak pidana perdagangan orang, di Panti Sosial Margo Widodo, Semarang, Selasa (2/7/2024). (ANTARA/HO-Pemprov Jateng)

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak 49 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akan dipulangkan oleh Pemprov Jateng ke daerah asalnya.

Mereka dipulangkan setelah selama sekitar tujuh bulan terkatung-katung nasibnya tanpa kepastian.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah Ahmad Aziz mengatakan korban TPPO tersebut berasal dari luar Jateng, yakni 46 orang dari Sulawesi Utara, dua orang dari Maluku Utara, dan satu orang dari Gorontalo.

"Mereka terkatung-katung selama tujuh bulan tanpa kepastian setelah dijanjikan bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) luar negeri oleh sebuah perusahaan di Kabupaten Pemalang," ujarnya, Selasa (2/7).

Dia menjelaskan bahwa TPPO terungkap pada 17 Mei 2024, kemudian Polda Jateng melakukan penyelamatan terhadap korban dan membawa mereka ke Panti Sosial Margo Widodo, Tugu, Kota Semarang.

Setelah ditampung, kata dia, Pemprov Jateng kemudian menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah asal korban TPPO.

Selain itu, komunikasi pun dilakukan dengan perusahaan PT Klasik Jaya Samudra yang diduga melakukan tindak TPPO.

Perusahaan tersebut telah mengantongi izin resmi yakni SIUPPAK 262. 21 Tahun 2023 26-JUN-2392.541.837.8-502.000.

Sebanyak 49 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akan dipulangkan oleh Pemprov Jateng ke daerah asalnya.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News