Pemprov Jateng Memulangkan 49 Korban Perdagangan Orang
![Pemprov Jateng Memulangkan 49 Korban Perdagangan Orang - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2024/07/03/kepala-dinas-tenaga-kerja-dan-transmigrasi-jawa-tengah-ahmad-ekx7.jpg)
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak 49 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akan dipulangkan oleh Pemprov Jateng ke daerah asalnya.
Mereka dipulangkan setelah selama sekitar tujuh bulan terkatung-katung nasibnya tanpa kepastian.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah Ahmad Aziz mengatakan korban TPPO tersebut berasal dari luar Jateng, yakni 46 orang dari Sulawesi Utara, dua orang dari Maluku Utara, dan satu orang dari Gorontalo.
"Mereka terkatung-katung selama tujuh bulan tanpa kepastian setelah dijanjikan bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) luar negeri oleh sebuah perusahaan di Kabupaten Pemalang," ujarnya, Selasa (2/7).
Dia menjelaskan bahwa TPPO terungkap pada 17 Mei 2024, kemudian Polda Jateng melakukan penyelamatan terhadap korban dan membawa mereka ke Panti Sosial Margo Widodo, Tugu, Kota Semarang.
Setelah ditampung, kata dia, Pemprov Jateng kemudian menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah asal korban TPPO.
Selain itu, komunikasi pun dilakukan dengan perusahaan PT Klasik Jaya Samudra yang diduga melakukan tindak TPPO.
Perusahaan tersebut telah mengantongi izin resmi yakni SIUPPAK 262. 21 Tahun 2023 26-JUN-2392.541.837.8-502.000.
Sebanyak 49 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akan dipulangkan oleh Pemprov Jateng ke daerah asalnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News