Pemprov Jateng Memulangkan 49 Korban Perdagangan Orang

Aziz mengatakan bahwa direktur utama perusahaan tersebut telah ditahan, sementara komunikasi dilakukan dengan komisaris perusahaan yang beroperasi di daerah Pemalang itu.
Untuk pemulangan korban TPPO, kata dia, membutuhkan biaya hingga Rp90 juta sehingga Pemprov Jateng melakukan komunikasi dengan Komisaris PT Klasik Jaya Samudra yang menyumbang Rp50 juta untuk biaya kapal dan uang saku.
Kemudian, komunikasi juga dilakukan dengan Direktorat Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker RI yang memberikan uang sebesar Rp9,5 juta untuk sewa bus.
"Adapun sisa kekurangan biaya transportasi dan konsumsi dibiayai oleh Pemprov Jateng, melalui anggaran Korpri," katanya.
Sebanyak 49 orang tersebut sudah diantarkan ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, untuk menaiki kapal melanjutkan perjalanan menuju ke daerah asal masing-masing.
"Mereka pada Selasa (2/7/2024) pagi diantarkan ke Terminal Jamrud Utara Pelabuhan Tanjung Perak, dilanjutkan dengan Kapal Laut KM Dorolanda tujuan Surabaya-Bitung. Rencananya mereka tiba pada 7 Juli 2024," katanya. (antara/jpnn)
Sebanyak 49 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akan dipulangkan oleh Pemprov Jateng ke daerah asalnya.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News