Satu Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Perdagangan Orang di Gunung Kemukus

Selasa, 18 Maret 2025 – 02:00 WIB
Satu Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Perdagangan Orang di Gunung Kemukus - JPNN.com Jateng
Kasatreskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto menanyai tersangka kasus TPPO SH di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Senin (17/3/2025). ANTARA/Aris Wasita

jateng.jpnn.com, SRAGEN - Polres Sragen menetapkan seorang tersangka dalam kasus perdagangan anak di bawah umur yang terjadi di kawasan wisata Gunung Kemukus.

"Kami dari Satreskrim Polres Sragen berhasil membongkar kasus perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di objek wisata Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen, pada Selasa, 11 Maret," ujar Kasatreskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto di Sragen, Jawa Tengah, Senin.

Dia mengungkapkan dalam kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan satu tersangka, yakni SH alias Bue.

SH merupakan pihak yang menyediakan tempat untuk melakukan kegiatan prostitusi dan dia menerima sebagian dari pembayaran kegiatan prostitusi tersebut.

"Kronologinya di objek wisata tersebut ada salah satu warung yang di sana selain ada karaoke, juga ternyata menyediakan anak di bawah umur untuk melakukan transaksi seksual," katanya.

Berbekal informasi dari masyarakat, dikatakannya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penyelidikan dan penyamaran di daerah tersebut.

"Dan benar adanya terbukti bahwa ada salah satu anak di bawah umur sebagai pekerja seksual," katanya.

Sementara itu, pada kasus tersebut Polres Sragen mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp250.000 dan alat kontrasepsi.

Polres Sragen menetapkan seorang tersangka dalam kasus perdagangan anak di bawah umur yang terjadi di kawasan wisata Gunung Kemukus.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News