Satu Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Perdagangan Orang di Gunung Kemukus

Untuk pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
Baca Juga:
Dia mengatakan sejauh ini ada satu orang saksi yang diperiksa yakni pekerja seks komersial usia dewasa.
Pada kesempatan yang sama, SH alias Bue mengaku tidak tahu bahwa anak tersebut masih berada di bawah umur.
"Saya enggak tahu kalau dia anak di bawah umur. Kalau tahu saya juga nggak mau," kata pedagang makanan tersebut.
Dia mengatakan awalnya korban berinisial NA alias Vio (15) tersebut datang kepadanya dan mengatakan bahwa butuh pekerjaan.
"Dia ke situ sendiri terus bilang dia butuh uang karena menghidupi neneknya sama adiknya. Saya tanya identitasnya mana, di KTP tertulis tahun lahir 2006, saya nggak tahu kalau itu KTP-nya palsu," katanya. (antara/jpnn)
Polres Sragen menetapkan seorang tersangka dalam kasus perdagangan anak di bawah umur yang terjadi di kawasan wisata Gunung Kemukus.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News