Satu Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Perdagangan Orang di Gunung Kemukus

Selasa, 18 Maret 2025 – 02:00 WIB
Satu Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Perdagangan Orang di Gunung Kemukus - JPNN.com Jateng
Kasatreskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto menanyai tersangka kasus TPPO SH di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Senin (17/3/2025). ANTARA/Aris Wasita

Untuk pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

Dia mengatakan sejauh ini ada satu orang saksi yang diperiksa yakni pekerja seks komersial usia dewasa.

Pada kesempatan yang sama, SH alias Bue mengaku tidak tahu bahwa anak tersebut masih berada di bawah umur.

"Saya enggak tahu kalau dia anak di bawah umur. Kalau tahu saya juga nggak mau," kata pedagang makanan tersebut.

Dia mengatakan awalnya korban berinisial NA alias Vio (15) tersebut datang kepadanya dan mengatakan bahwa butuh pekerjaan.

"Dia ke situ sendiri terus bilang dia butuh uang karena menghidupi neneknya sama adiknya. Saya tanya identitasnya mana, di KTP tertulis tahun lahir 2006, saya nggak tahu kalau itu KTP-nya palsu," katanya. (antara/jpnn)

Polres Sragen menetapkan seorang tersangka dalam kasus perdagangan anak di bawah umur yang terjadi di kawasan wisata Gunung Kemukus.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News