Gibran: Stadion Manahan Tak Boleh Digunakan untuk Kampanye Parpol
jateng.jpnn.com, SOLO - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa Stadion Manahan Solo tidak boleh digunakan untuk kampanye oleh siapa pun dan partai politik mana pun pada Pemilu 2024.
"Ya enggak (tidak boleh, Red.), kan, tempat olahraga," katanya, Selasa (27/6).
Dia mengatakan meski melarang kampanye, Stadion Manahan sebagai ruang publik tersebut masih bisa digunakan untuk pergelaran konser.
"Yang penting tidak berbau politik, tidak mengundang capres," katanya.
Terkait hal itu, kata dia, pihaknya sudah mengecek kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
"Kemarin sudah saya cek ke KPU dan Bawaslu yang namanya konser akan tetap jalan ya di akhir tahun, yang penting tidak berbau politik, dan tidak mengundang capres-capres," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Surakarta Budi Wahyono mengatakan larangan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Sesuai ketentuan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu di Pasal 280 mengenai larangan kampanye, salah satu larangan kampanye adalah kampanye pada fasilitas pemerintah, tempat pendidikan, dan tempat ibadah," katanya. (antara/jpnn)
Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa Stadion Manahan Solo tidak boleh digunakan untuk kampanye oleh siapa pun dan partai politik mana pun pada Pemilu 2024.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News