Ibadah Kurban Tidak Sah Jika Hewan Memiliki 4 Jenis Cacat Ini, Perhatikan!
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Jumhur ulama menyatakan bahwa ibadah kurban pada hari raya Iduladha adalah Sunah Muakkat (sunah yang sangat dianjurkan untuk melaksanakannya).
Menurut Imam Syafi’i, waktu berkurban adalah empat hari yang dimulai dengan waktu hari raya itu sendiri ditambah tiga hari lagi sesudahnya.
Kendati merupakan ibadah sunah, ada sejumlah ketentukan yang harus diperhatikan agar amal ini sesuai dengan ketentuan syariat.
Di antara ketentuan tersebut yaitu kriteria hewan kurban.
Dalam sebuah sahih, Nabi Muhammad SAW sudah memberi rambu-rambu kepada umat tentang kriteria hewan yang layak dikurbankan.
"Daripada al-Bara’ bin ‘Azib (r.a), beliau berkata: Rasulullah SAW pernah berdiri di hadapan kami dan bersabda: Ada empat jenis hewan yang tidak boleh d?adikan kurban: hewan yang jelas-jelas buta sebelah, hewan yang jelas-jelas sakit, hewan yang jelas-jelas pincang dan hewan yang tua lagi tidak bersumsum.” (Diriwayatkan oleh al-Khamsah dan dinilai sahih oleh al-Tirmizi dan Ibn Hibban: 1377)
Kitab Ibanah Al-Ahkam Syarah Bulugh Al-Maram yang ditulis 'Alawi 'Abbas Al Maliki dan Hasan Sulaiman An Nuri, serta diterjemahkan oleh Nor Hasanuddin H.M. Fauzi, menjelaskan secara gamblang maksud hadis di atas.
Amal itu tidak boleh dilakukan secara sembrono. Kita digalakkan untuk melaksanakan ibadah sunah untuk menutupi ibadah fardu yang kadang kala tidak sempurna.
Ibadah sunah inilah yang akan menambal kekurangan itu dan masih banyak lagi jenis ibadah lain yang memerlukan kesempurnaan.
Hukum ibadah kurban adalah sunah muakkad. Kendati begitu, ibadah ini tidak boleh dilalukan secara sembrono. Ada kriterian hewan kurban yang harus dipenuhi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News