Ibadah Kurban Tidak Sah Jika Hewan Memiliki 4 Jenis Cacat Ini, Perhatikan!
Ada empat jenis cacat dalam hadis ini. Jika ada pada hewan kurban maka ibadah kurban itu menjadi tidak sah.
Menurut Imam Nawawi yang merupakan ?ma ulama, demikian pula penyakit yang sama atau lebih parah daripada cacat yang telah disebutkan oleh Rasulullah, seperti kedua matanya buta atau putus kakinya dan sejenisnya.
Al-Khatthabi berkata: “Dari hadis ini dapat difahami bahwa cacat ringan tidak menjadi masalah kerana di dalam hadis ini itu dinyatakan “jelas-jelas buta sebelah, jelas-jelas sakit, jelas-jelas pincang.”
Dengan demikian kambing yang tidak jelas-jelas buta sebelah, sakit ataupun pincang maka tidak masalah untuk d?adikan hewan kurban.(mar4/jpnn)
Hukum ibadah kurban adalah sunah muakkad. Kendati begitu, ibadah ini tidak boleh dilalukan secara sembrono. Ada kriterian hewan kurban yang harus dipenuhi.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News