Soal Kekosongan Jabatan 35 Bawaslu Kab/Kota di Jateng, Amin Buka Suara

Rabu, 16 Agustus 2023 – 17:38 WIB
Soal Kekosongan Jabatan 35 Bawaslu Kab/Kota di Jateng, Amin Buka Suara - JPNN.com Jateng
Ketua Bawaslu Jawa Tengah Muhammad Amin. Foto: Laman resmi Bawaslu Jateng

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Ketua Bawaslu Jawa Tengah Muhammad Amin merespons soal kekosongan jabatan 35 Bawaslu Kab/Kota di provinsi tersebut.

Dia menyampaikan pihaknya akan mengambil alih tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kab/Kota di seluruh Jawa Tengah berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Nomor 1481/KP.05/SJ/08/2023.

"Sehubungan masih berlangsungnya proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang kini memasuki tahap penetapan dan pelantikan oleh Bawaslu," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (16/8).

Menurutnya, pengambilalihan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu kab/kota dimaksudkan untuk menjamin pengawasan penyelenggaraan Pemilu tetap berlangsung.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 556 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan, apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kab/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi melaksanakan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kab/Kota dapat melaksanakan tugasnya kembali.

SE Bawaslu tersebut juga menginstruksikan kepada seluruh Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota untuk tetap melakukan fasilitasi pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu kab/kota dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2024 selama masa pengambilalihan sementara oleh Bawaslu provinsi.

"Bawaslu Jateng, melalui surat Ketua Nomor 816/HM.02/K.JT/08/2023 telah menginstruksikan kepada seluruh Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab/Kota untuk tetap melaksanakan tugas-tugas kelembagaan, termasuk pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024," ujarnya.

Dengan demikian, lanjut dia, pelaksanaan tugas kelembagaan di masing-masing wilayah tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di bawah koordinasi Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab/Kota masing-masing.

Ditegaskan dalam instruksi tersebut, Kepala Sekretariat/ Koordinator Sekretariat dapat melaksanakan pengawasan tahapan pemilu atau menugaskan jajarannya dengan memperhatikan prioritas dan skala tahapan yang sedang berlangsung.

Jabatan di 35 Bawaslu Kab/Kota di Jawa Tengah saat ini kosong. Ketua Bawaslu Jateng langsung ambil langkah cepat.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News