Soal Kekosongan Jabatan 35 Bawaslu Kab/Kota di Jateng, Amin Buka Suara
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Ketua Bawaslu Jawa Tengah Muhammad Amin merespons soal kekosongan jabatan 35 Bawaslu Kab/Kota di provinsi tersebut.
Dia menyampaikan pihaknya akan mengambil alih tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kab/Kota di seluruh Jawa Tengah berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Nomor 1481/KP.05/SJ/08/2023.
"Sehubungan masih berlangsungnya proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang kini memasuki tahap penetapan dan pelantikan oleh Bawaslu," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (16/8).
Menurutnya, pengambilalihan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu kab/kota dimaksudkan untuk menjamin pengawasan penyelenggaraan Pemilu tetap berlangsung.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 556 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan, apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kab/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi melaksanakan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kab/Kota dapat melaksanakan tugasnya kembali.
SE Bawaslu tersebut juga menginstruksikan kepada seluruh Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota untuk tetap melakukan fasilitasi pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu kab/kota dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2024 selama masa pengambilalihan sementara oleh Bawaslu provinsi.
"Bawaslu Jateng, melalui surat Ketua Nomor 816/HM.02/K.JT/08/2023 telah menginstruksikan kepada seluruh Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab/Kota untuk tetap melaksanakan tugas-tugas kelembagaan, termasuk pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024," ujarnya.
Dengan demikian, lanjut dia, pelaksanaan tugas kelembagaan di masing-masing wilayah tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di bawah koordinasi Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab/Kota masing-masing.
Ditegaskan dalam instruksi tersebut, Kepala Sekretariat/ Koordinator Sekretariat dapat melaksanakan pengawasan tahapan pemilu atau menugaskan jajarannya dengan memperhatikan prioritas dan skala tahapan yang sedang berlangsung.
Jabatan di 35 Bawaslu Kab/Kota di Jawa Tengah saat ini kosong. Ketua Bawaslu Jateng langsung ambil langkah cepat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News