Wali Kota Semarang Ancam Penjarakan Warga yang Buang Sampah Sembarangan

Minggu, 01 Oktober 2023 – 06:00 WIB
Wali Kota Semarang Ancam Penjarakan Warga yang Buang Sampah Sembarangan - JPNN.com Jateng
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. (ANTARA/Zuhdiar Laeis)

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengancam akan memenjarakan warga yang membuang sampah sembarang.

Menurut dia, Pemkot Semarang sudah menyiapkan regulasi, yakni Peraturan Daerah Nomor 6/2017 tentang Pengelolaan Sampah, tetapi banyak masyarakat yang mungkin belum memahami.

"Perda tersebut juga dilengkapi perangkat sanksi bahwa masyarakat yang melanggar dengan membuang sampah sembarangan diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta," ujarnya, Sabtu (30/9).

Oleh karena itu, wali kota mengajak masyarakat untuk mengelola sampah secara berkelanjutan, terutama sampah rumah tangga untuk mengurangi volume sampah yang dibuang di tempat pembuangan akhir (TPA).

"Ayo masyarakat ubah perilaku dalam mengelola dan membuang sampah. Jangan buang sampah sembarangan," kata Ita, sapaan akrab Hevearita.

Peristiwa kebakaran di TPA Jatibarang beberapa waktu lalu dan juga peristiwa banjir yang terjadi di beberapa wilayah di Kota Semarang, kata dia, harus menjadi pengingat tentang pentingnya pengelolaan sampah.

Pengelolaan sampah secara berkelanjutan, kata perempuan pertama yang menjadi Wali Kota Semarang tersebut, dilakukan dengan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah.

"Pengurangan sampah, meliputi pembatasan, penggunaan kembali, dan pendaur ulangan, sedangkan penanganan sampah meliputi pemilihan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir," katanya.

Peringatan keras! Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu ancam penjarakan warga yang buang sampah sembarangan.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News