Jangan Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Polisi Demak Bakal Menindak
jateng.jpnn.com, DEMAK - Satlantas Polres Demak, Jawa Tengah mengimbau masyarakat untuk tak berkendara sepeda listrik di jalan raya. Imbauan tersebut mengacu pada Kemenhub Nomor 45 Tahun 2020.
Kanit Regent Satlantas Polres Demak Iptu Bijak Srirama Aji mengatakan, pihaknya bakal menindak masyarakat yang nekat menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
Menurutnya, penggunaan sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur sepeda, sedang di Demak tidak ada fasilitas tersebut.
"Menurut pasal 5 ayat 2 penggunaan lokasi sepeda listrik boleh digunakan, tetapi di trak khusus yang sudah disiapkan," katanya, Selasa (7/11).
Selain itu, lanjut dia, pengguna harus berusia minimal 12 tahun serta wajib menggunakan helm dan batas kecepatan maksimum berkendara 25 km/jam.
"Penggunaan sepeda listrik itu ada persyaratannya, minimal usia 12 tahun dilengkapi helm dan alat pelindung lainnya, serta dilengkapi dengan reflektor, spion dan sebagainya," ujarnya.
Kendati demikian, Satlantas Polres Demak masih membolehkan penggunaan sepeda listrik di kawasan permukiman.
Dia mengatakan saat ini, pihaknya masih dalam tahap melaukan sosialisasi terkait larangan tersebut.
Sepeda listik dilarang di Jalan Raya Demak. Polisi siap menindak masyarakat yang nekat melanggar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News