Terdakwa Kasus Kematian Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan di Semarang Dituntut 14 Tahun
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kasus kematian ABK (16), anak Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, di Semarang memasuki babak baru.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ahmad Nashir dengan hukuman pidana 14 tahun penjara.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang M. Rizky Pratama mengatakan tuntutan telah dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar tertutup di PN Semarang, Jawa Tengah.
Menurut dia, terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat 5 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dia menjelaskan pertimbangan atas tuntutan yang dijatuhkan terhadap terdakwa, di antaranya tidak ada unsur kesengajaan dalam perbuatan yang mengakibatkan ABK meninggal dunia.
"Selain itu, keluarga korban sudah ikhlas dan memaafkan," katanya, Senin (4/12).
Baca Juga:
Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Bambang Budi Mursito memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.
Pada 18 Mei 2023, Polrestabes Semarang menyelidiki kasus kematian seorang perempuan berusia 16 tahun di sebuah kamar kos di Jalan Pawiyatan Luhur, Kota Semarang.
Jaksa menuntut terdakwa atas kasus kematian anak Pj Gubernur Papua Pegunungan di Semarang dengan penjara 14 tahun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News