Update Kasus Kematian Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan, Sang Pelaku Terancam Hukuman Mati
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kasus kematian ABK, anak dari Penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, kini memasuki babak baru.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang mengatakan penyidikan kasus kematian ABK (16) sudah dilimpahkan oleh penyidik kepolisian kepada kejaksaan.
Sang pelakudalam kasus kematian ABK tersebut, AN, kata dia, dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang ancaman maksimalnya hukuman mati.
"Sudah lengkap. Tersangka, berkas dan barang bukti dilimpahkan ke penuntut umum," katanya.
Setelah berkas penuntutan selesai, lanjut dia, perkara ini akan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan.
Tersangka AN dijerat dengan dakwaan alternatif, yakni Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Dijerat empat dakwaan alternatif, dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan KUHP," katanya.
Sebelumnya, Polrestabes Semarang menyelidiki kasus kematian seorang perempuan berusia 16 tahun di sebuah indekos di Jalan Pawiyatan Luhur, Kota Semarang, pada 18 Mei 2023. Korban yang merupakan anak Kondomo itu sempat dibawa ke rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.
asus kematian ABK, anak dari Penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, kini memasuki babak baru.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News