Dugaan Kekerasan Polisi di Balik Kematian Darso: Kronologi & Langkah Polda Jateng
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah (Jateng) menggelar ekshumasi jenazah Darso (43), warga Mijen, Kota Semarang, pada Senin (13/1), di tengah polemik dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Satlantas Polresta Yogyakarta.
Langkah ini dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti kematian Darso yang sebelumnya dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami dugaan kekerasan.
Ekshumasi dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sekrakal, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen. Proses pembongkaran makam, yang dimulai pukul 09.30 WIB, diawasi ketat dengan pemasangan garis polisi dan penutupan area menggunakan terpal biru.
Tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jateng bertugas melakukan penggalian dan pengambilan sampel dari jenazah.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio menyebut ekshumasi dilakukan untuk mendukung penyidikan.
"Kami ingin memastikan penyebab kematian korban," ujar Dwi.
Awalnya, keluarga korban menolak pembongkaran makam dengan alasan agama. Namun, setelah mendapat penjelasan dari kuasa hukum keluarga, Antoni Yudha Timor, pihak keluarga menyetujui tindakan ini demi keadilan.
Kronologi dan Laporan Keluarga
Polda Jawa Tengah (Jateng) menggelar ekshumasi jenazah Darso (43), warga Mijen, Kota Semarang, pada Senin (13/1), di tengah polemik dugaan penganiayaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News