Dugaan Kekerasan Polisi di Balik Kematian Darso: Kronologi & Langkah Polda Jateng
Kasus ini bermula dari kecelakaan mobil yang dialami Darso di Yogyakarta pada Juli 2024. Darso meninggalkan KTP sebagai jaminan ganti rugi.
Namun pada September 2024, sejumlah orang yang diduga anggota polisi mendatangi rumahnya di Mijen tanpa membawa surat penangkapan.
Keluarga menyebut Darso sempat dibawa oleh oknum polisi tersebut dan kemudian ditemukan di ruang gawat darurat RS Permata Medika.
Darso sempat pulang ke rumah, tetapi meninggal beberapa hari kemudian. Sebelum wafat, korban mengaku kepada keluarga bahwa dirinya dipukuli oleh para pelaku.
Antoni Yudha Timor mengungkapkan keluarga korban melaporkan peristiwa ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng setelah upaya mediasi dengan oknum pelaku gagal.
“Pelaku datang tiga kali untuk mediasi, tetapi tidak menunjukkan itikad baik,” kata Antoni.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, mengonfirmasi laporan tersebut dan menyebutnya sebagai dasar penyelidikan. "Kasus ini sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum," ujarnya.
Sementara itu, keluarga korban berharap penyidikan ini dapat memberikan keadilan bagi almarhum Darso dan memastikan tidak ada lagi tindakan sewenang-wenang oleh aparat hukum. (mcr5/antara/jpnn)
Polda Jawa Tengah (Jateng) menggelar ekshumasi jenazah Darso (43), warga Mijen, Kota Semarang, pada Senin (13/1), di tengah polemik dugaan penganiayaan.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News