Perampokan di Magelang, Korban Tewas Ditusuk Pisau Lipat, Pelaku Ditangkap
Selasa, 02 Januari 2024 – 15:56 WIB
Dari tangan pelaku, kata dia, polisi mengamankan barang bukti sebuah telepon seluler milik korban dan satu buah pisau lipat milik pelaku yang digunakan untuk menusuk korban.
Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat 4 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun. (antara/jpnn)
AGV (23) tewas ditusuk pelaku perampokan yang berjumlah dua orang di Jalan Pahlawan Magelang Utara.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News