Gibran Siap Tindaklanjuti Gugatan Wanprestasi dari Almas Besok
jateng.jpnn.com, SOLO - Kasus tuntutan Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran Rakabuming Raka akan disidangkan pada, Rabu (7/2), di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta, pukul 10.00 WIB. Agenda sidang yakni penunjukan mediator untuk melakukan mediasi.
Humas PN Kota Surakarta Bambang Aryanto mengungkapkan bahwa sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Sri Kuncoro, bersama anggota Maha Putra dan Nurhayati Nasution.
Menurutnya, jika perwakilan dari kedua pihak hadir akan dilakukan penunjukan mediator untuk mediasi.
"Acara kalau pihak hadir baik kuasa hukumnya atau principalnya adalah penunjukan mediator untuk dilakukan mediasi," katanya.
Gibran dituntut Almas atas kasus Wanprestasi. Aduan Almas itu tercantum dalam perkara no 25/Pdt.G/2024/PN Skt tanggal 7 Februari 2024.
Sementara itu, Gibran saat dimintai tanggapan terkait sidang perdana tersebut hanya mengungkapkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti.
"Ya nanti ditindaklanjuti," katanya, Selasa (6/12).
Disinggung soal Wanprestasi, Putra Sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu enggan menanggapi.
Kasus tuntutan Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran Rakabuming Raka disidangkan, Rabu (7/2) besok.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News