Jual Mercon, Dua Pemuda di Jepara Digelandang Polisi
jateng.jpnn.com, JEPARA - Polisi menangkap dua pemuda di Jepara karena memperjualbelikan racikan obat mercon untuk bahan petasan. Salah satu pelaku berasal dari Demak.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami mengatakan, dua pemuda ini masing-masing berinisial WS (24) seorang pemuda asal Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak dan AA (24) seorang pemuda asal Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
“Dari kasus petasan ini kami mengamankan dua orang tersangka dari lokasi yang berbeda,” ujar Ipda Puji, Sabtu (16/3).
Dia menyebut pelaku WS terbukti membawa dan menyimpan obat petasan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 12 ons bahan peledak atau serbuk petasan, 2 kilogram belerang dan 3 kilogram alumunium powder.
Setelah diselidiki, kata dia, pelaku mendapatkan bahan peledak itu dari marketplace, selanjutnya pelaku meracik menjadi bahan peledak atau serbuk petasan kemudian diperjualbelikan kembali.
Untuk pelaku AA, polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya seseorang yang memperjual belikan obat mercon atau serbuk petasan melalui media sosial Facebook dengan modus transaksi COD.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku yang telah melakukan jual beli, atau menyimpan, atau membuat serbuk petasan.
Pelaku diamankan di Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, dengan barang bukti yang diamankan meliputi satu kantong plastik yang berisi 7 ons bahan petasan. Selanjutnya pelaku menjual obat mercon tersebut untuk mendapatkan keuntungan.
Dua pemuda di Jepara harus meringkuk di balik jeruji besi karena kedapatan menjual mercon di bulan Ramadan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News