Jual Mercon, Dua Pemuda di Jepara Digelandang Polisi
![Jual Mercon, Dua Pemuda di Jepara Digelandang Polisi - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2024/03/16/polisi-menangkap-dua-pemuda-di-jepara-karena-memperjualbelik-aohq.jpg)
Atas perbuatannya, kini kedua tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak. Yakni dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara setinggi tingginya selama 20 tahun.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memperjualbelikan bahan peledak ini karena berbahaya,” katanya.
Ipda Puji menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari kegiatan Operasi Pekat Candi 2024 yang digelar selama 20 hari di bulan Ramadan guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dari penyakit masyarakat.
“Kami harapkan Operasi Pekat ini akan menciptakan rasa aman, nyaman, dan kondusif sehingga masyarakat Kabupaten Jepara saat menjalankan ibadah puasa Ramadan lebih tenang,” ujarnya.(mar4/jpnn)
Dua pemuda di Jepara harus meringkuk di balik jeruji besi karena kedapatan menjual mercon di bulan Ramadan.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News