Ingin Mengembangkan Usaha di Batang, Pabrik Playwood di Karanganyar Tertipu Mafia Tanah

Selasa, 09 April 2024 – 10:35 WIB
Ingin Mengembangkan Usaha di Batang, Pabrik Playwood di Karanganyar Tertipu Mafia Tanah - JPNN.com Jateng
Kuasa Hukum PT PPI M Saifuddin saat menunjukka lokasi tanah yang diduga menjadi alat penipuan. Foto: Romensy Augustino/JPNN

Dalam perkara ini, lanjut Udin, oleh penyidik Polres Batang, AS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. "Kami mengapreasi pihak kepolisian yang telah menetapkan AS sebagai tersangka. Namun, kami menyayangkan kenapa tersangka tidak segera ditahan dan berkas perkara ini tidak segera dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batang," ungkapnya.

Udin mensinyalir, bahwa tersangka AS tidak berjalan sendiri dalam perkara ini.

"Ada indikasi mafia tanah ikut bermain dalam perkara ini. Untuk itu kami berharap pihak kepolisian dapat mengungkap dan memproses semua yang terlibat dalam perkara ini. Dan dalam perkara ini, kami juga telah mengajukan pemblokiran tanah yang jadi sengketa ini ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga tanah yang telah diblokir oleh BPN, hingga saat ini tidak bisa dijual oleh AS kepada pihak ketiga," papar Udin. 

Terkait kasus ini, Kasat Reskrim Polres Batang AKP Imam Muhtadi saat dihubungi menjelaskan akan memeriksa berkas perkara tersebut.

"Kami cek dulu ya mas nanti akan kami sampaikan perkembangan perkaranya yang ditangani penyidik. Mohon ditunggu," tegas AKP Imam. (mcr21/jpnn)

Perusahaan plywood (triplek) dengan bendera PT Prima Parquet Indonesia (PPI) di Karanganyar menjadi korban penipuan dan penggelapan

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News