Ingin Mengembangkan Usaha di Batang, Pabrik Playwood di Karanganyar Tertipu Mafia Tanah

Selasa, 09 April 2024 – 10:35 WIB
Ingin Mengembangkan Usaha di Batang, Pabrik Playwood di Karanganyar Tertipu Mafia Tanah - JPNN.com Jateng
Kuasa Hukum PT PPI M Saifuddin saat menunjukka lokasi tanah yang diduga menjadi alat penipuan. Foto: Romensy Augustino/JPNN

jateng.jpnn.com, KARANGANYAR - Perusahaan plywood (triplek) dengan bendera PT Prima Parquet Indonesia (PPI) di Karanganyar menjadi korban penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan makelar tanah berinisial AS warga Pekalongan, Jateng. Kerugian yang dialami perusahaan itu mencapai Rp 21 miliar.

Kuasa Hukum PT PPI M Saifuddin mengatakan AS menjanjikan tanah bagi PT PPI untuk pengembangan usaha di Batang.

Pengacara asal Solo itu mengemukakan kasus ini bermula pada 2019, PT PPI berencana melebarkan usaha di Kabupaten Batang. Adapun lahan untuk pabrik plywood dicarikan oleh AS dengan membeli lahan-lahan milik petani, tepatnya di Desa Depok, Kandeman, Kabupaten Batang seluas 25 hektar. 

"Karena butuh lahan sangat luas, akhirnya kami sepakat supaya AS mencarikan secara bertahap atau perbidang tanah sesuai dengan luasannya," terang Saifuddin yang akrab disapa Udin saat bincang santai di Solo, Senin (8/4).

Setelah ada kesepakatan kedua belah pihak, kata pengacara dari Kantor Hukum Kasyaf Law Firm itu, PT PPI telah menggelontorkan uang sekitar Rp 21 miliar untuk membeli tanah seluas 20 hektare dan kurang 5 hektare dari rencana semula 

"Kami tidak keberatan ketika AS menggandeng notaris berinisal P untuk segera menyelesaikan kekurangan tanah seluas lima hektare dari yang sudah ada sekitar 20 hektare," jelas Udin.

Namun, seiring berjalannya waktu, lanjut Udin, AS dan P tidak menunjukan iktikad baik dalam mengurus kepemilikan lahan dari petani ke PT PPI. Bahkan, keduanya juga susah untuk dihubungi. 

"Bukannya tanah dialihkan ke PT PII, tetapi kami mendapat informasi bahwa tanah milik petani yang mestinya dialihkan ke PT PPI, oleh AS akan dijual ke pihak ketiga melalui broker. Mengetahui hal ini, kami berinisiatif melaporkan AS ke Polres Batang dengan nomor laporan STPLP/77/VIII/2023/Reskrim tertanggal 29 Agustus 2023, dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan," ungkap Udin. 

Perusahaan plywood (triplek) dengan bendera PT Prima Parquet Indonesia (PPI) di Karanganyar menjadi korban penipuan dan penggelapan
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News