Kasus Penipuan CPNS Kemenkumham di Banyumas Terkuak, Pelakunya Ditangkap
jateng.jpnn.com, BANYUMAS - Kasus penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Banyumas, Jawa Tengah akhirnya terungkap.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan kasus penipuan tersebut terungkap berkat laporan seorang berinisial RS (56), warga Desa Karangcenggak, Kecamatan Sumbang, Banyumas.
"Kemudian kami tindak lanjuti dengan menangkap pelaku berinisial AP (44), warga Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Banyumas, pada 7 Oktober 2023," katanya, Rabu (6/12).
Dia mengatakan kasus penipuan itu berawal dari perkenalan pelapor dengan terlapor pada bulan Maret 2021.
"Terlapor berinisial AP itu mengaku sanggup mengawal dua anak pelapor untuk menjadi CPNS di Kemenkumham dengan meminta sejumlah uang," ujarnya.
Bahkan, pelapor menjanjikan anak-anak pelapor bisa 100 persen jadi CPNS karena yang bersangkutan memiliki saudara di Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah di Semarang.
Oleh karena tertarik dan percaya terhadap janji tersebut, pelapor mengajak AP untuk bertemu di rumahnya pada 20 April 2021, pukul 11.00 WIB, guna menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada terlapor.
Sementara itu, Kasatreskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengatakan pelapor pada tanggal 19 Oktober 2021 mengantar kedua anaknya ke Semarang untuk mengikuti tes CPNS di Universitas Negeri Semarang (CPNS).
Polresta Banyumas mengungkap kasus penipuan CPNS di kalangan Kemenkumham.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News