Kasus Penganiayaan Bos Rental Mobil di Pati, Polisi Tangkap Tiga Orang
![Kasus Penganiayaan Bos Rental Mobil di Pati, Polisi Tangkap Tiga Orang - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/08/14/densus-88-antiteror-polri-menangkap-terduga-teroris-di-lebak-21.jpg)
jateng.jpnn.com, PATI - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap bos rental mobil asal Jakarta bersama tiga rekannya di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati pada Kamis (6/6).
"Ketiga tersangka tersebut, yakni berinisial EN (51), BC (37), dan AG (34)," kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M. Alfan Armin di Pati, Senin (10/6).
Dia mengungkapkan peran ketiga tersangka tersebut diduga menganiaya korban hingga meninggal dunia.
Sementara penetapan ketiga tersangka, kata dia, untuk berinisial EN dan BC pada tanggal 8 Juni 2024, sedangkan AG pada 9 Juni 2024.
"Kami masih berupaya melakukan pengembangan, guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang diduga terlibat penganiayaan para korban," katanya.
Pelaksana tugas Kasi Humas Ipda Muji Sutrisna menambahkan bahwa Polresta Pati sudah bergerak cepat menangani kasus penganiayaan tersebut.
Kepolisian juga masih berupaya mengumpulkan video rekaman kasus penganiayaan yang asli dan belum terpotong-potong atau yang masih utuh, guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dia mengingatkan masyarakat bahwa aksi main hakim sendiri tidak dibenarkan, sekalipun diketahui ada pelanggaran hukum.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap bos rental mobil asal Jakarta bersama tiga rekannya di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News