Berharap Dapat Restu, Pelajar di Semarang Kirim Video Asusila ke Orang Tua Pacar
Kamis, 20 Juni 2024 – 07:20 WIB
Akibat perbuatannya, RF dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D dan/atau pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perlidungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (mcr5/jpnn)
Seorang pelajar SMA di Semarang nekat mengirim video asusila kepada orang tua pacar berharap hubungannya dapat direstui.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News