Pemuda 20 Tahun Asal Deli Serdang Ditangkap Polisi Semarang, Kasusnya Meresahkan Masyarakat

Selasa, 09 Juli 2024 – 20:33 WIB
Pemuda 20 Tahun Asal Deli Serdang Ditangkap Polisi Semarang, Kasusnya Meresahkan Masyarakat - JPNN.com Jateng
Pelaku penipuan bermodus pekerjaan paruh waktu dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Selasa. (ANTARA/I.C. Senjaya)

Namun, menurut dia, di sekitar bulan Maret 2024, korban tak lagi mendapat setoran keuntungan dari pelaku.

Bahkan, kata dia, setelah pelaku menyetorkan modal hingga Rp 1 miliar lebih, pelaku tidak membayarkan keuntungan yang harus diperoleh korban.

Berdasarkan keterangan pelaku, keuntungan hanya diberikan pada tiga penyetoran awal saja.

"Setelah deposit keempat, korban sudah tidak akan memperoleh keuntungan lagi," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (antara/jpnn)

Seorang pria berinisial MRA (20) asal Deli Serdang, Sumatra Utara, ditangkap jajaran aparat Polrestabes Semarang. Ini kasusnya.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News