Pemuda 20 Tahun Asal Deli Serdang Ditangkap Polisi Semarang, Kasusnya Meresahkan Masyarakat
Namun, menurut dia, di sekitar bulan Maret 2024, korban tak lagi mendapat setoran keuntungan dari pelaku.
Bahkan, kata dia, setelah pelaku menyetorkan modal hingga Rp 1 miliar lebih, pelaku tidak membayarkan keuntungan yang harus diperoleh korban.
Berdasarkan keterangan pelaku, keuntungan hanya diberikan pada tiga penyetoran awal saja.
"Setelah deposit keempat, korban sudah tidak akan memperoleh keuntungan lagi," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (antara/jpnn)
Seorang pria berinisial MRA (20) asal Deli Serdang, Sumatra Utara, ditangkap jajaran aparat Polrestabes Semarang. Ini kasusnya.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News