Pelaku Begal Ini Sudah Beraksi 6 Kali di Sukoharjo, Modusnya Bikin Geram

Pelaku OLK diamankan pada Kamis (9/7). Namun rekannya, Edy masih buron. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sabit, motor, dan ponsel.
"Pelaku terancam Pasal 368 KUH Pidana atau 365 KUHP atau pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ucapnya.
Sementara itu, OLK mengatakan dia sudah melakukan aksinya di enam lokasi yang berbeda di Mojolaban dan Grogol. Dia mengincar handphone, laptop, dan dompet korban. Total dia mendapatkan lima unit HP, satu unit laptop, dan dua dompet.
"Biasa saya jual. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," kata OLK. (mcr21/jpnn)
Polisi membekuk anggota komplotan begal yang beraksi di Mojolaban dan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News