Pemilik Indekos Pemakan Kucing di Semarang Terancam Bui 2 Tahun

Kamis, 08 Agustus 2024 – 18:13 WIB
Pemilik Indekos Pemakan Kucing di Semarang Terancam Bui 2 Tahun - JPNN.com Jateng
Nuryanto (63) saat dihadirkan dalam keterangan pers di Polrestabes Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kepolisian Resor Kota Besar atau Polrestabes Semarang, Jawa Tengah (Jateng) menetapkan Nuryanto (63) pemilik indekos yang memakan daging kucing sebagai tersangka.

Nuryanto ditetapkan sebagai tersangka lantaran dinilai melanggar Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo mengatakan pelaku telah berulang kali memakan daging kucing selama 10 tahun.

"Kami menindaklanjuti aduan masyarakat yang viral di medsos, kami cek lokasi kejadian, di sana benar bapak pemilik kos telah memakan daging kucing," kata Johan, dalam keterangan pers di Polrestabes Semarang, Kamis (8/8).

Polisi mengamankan pelaku di indekosnya, Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang. Atau tepatnya di belakang Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) pada Rabu (7/8).

Dalam penyelidikan di lokasi kejadian, polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan memintai keterangan sejumlah saksi. Ketika beraksi, pelaku mengincar kucing-kucing yang sedang tidur.

"Kemudian mendekati lalu memukul kepala kucing pakai punggung celurit, lalu dibakar untuk menghilangkan bulu, dipotong-potong pakai pisau, dan dimasak," katanya.

Sekali pukul kucing-kucing itu langsung mati. Pelaku memasak dagingnya dengan hanya merebus dalam penanak nasi tanpa menggunakan bumbu. 

Pemilik indekos pemakan kucing di Semarang jadi tersangka, terancam bui 2 tahun.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News