Pemilik Indekos Pemakan Kucing di Semarang Terancam Bui 2 Tahun
Pelaku beralasan memakan daging kucing karena bebas dari kalori, dan kadar gulanya rendah. Selain itu pengin makan daging karena tidak punya uang sehingga kucing jadi sasaran.
Kini pihaknya telah menggandeng Dinas Pertanian Kota Semarang sebagai saksi ahli. Termasuk juga koordinasi tentang kejiwaan pelaku dengan Rumah Sakit Jiwa Amino Gondohutomo Semarang.
Kendati begitu, proses terus berjalan, polisi melakukan penyidikan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk pelimpahan perkara ke pengadilan.
Akibat ulahnya, pelaku dijerat Pasal 91 B ayat 1 UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan atau Pasal 302 KUHP dengan ancaman dua tahun penjara.(mcr5/jpnn)
Pemilik indekos pemakan kucing di Semarang jadi tersangka, terancam bui 2 tahun.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News