Tawuran Pelajar di Pemalang, Polisi Periksa 15 Saksi, 4 Remaja jadi Tersangka
Kamis, 03 Oktober 2024 – 09:20 WIB
Akibat perbuatannya, empat pelajar yang terlibat dalam tawuran ini akan dikenai Pasal 2 ayat (1) dari Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan senjata tajam secara ilegal. (antara/jpnn)
Polres Pemalang menyelidiki dugaan kasus tawuran antarkelompok yang melibatkan siswa sekolah menengah pertama (SMP) di Jalan Raya Comal Baru.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News