Pramusiwi di Semarang Aniaya Anak Majikan, Polisi Jerat 3 Tahun Penjara

Selasa, 08 Oktober 2024 – 07:17 WIB
Pramusiwi di Semarang Aniaya Anak Majikan, Polisi Jerat 3 Tahun Penjara - JPNN.com Jateng
Bukti rekaman CCTV aksi Masiroh menganiaya korban hingga jontor ditampilkan di Mapolrestabes Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Ulah pramusiwi melakukan kekerasan terhadap anak yang diasuhnya terjadi kembali. Kali ini, aksi penyiksaan itu terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Masiroh (33) perempuan asal Pekalongan, Jateng merupakan pelaku kejahatan terhadap anak majikannya. Kini dia ditetapkan sebagai tersangka.

"Korban masih berusia 2 tahun 10 bulan," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dalam keterangan pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (7/10).

Pelaku telah setahun menjadi pengasuh anak di keluarga korban. Namun, dua bulan terakhir, Masiroh melakukan penganiayaan berulang kali.

Pengakuannya, Masiroh merasa capai lalu timbul rasa kesal karena korban berulang kali rewel. Itulah yang mendasari dirinya menyiksa anak majikannya.

"Akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami luka lecet di bagian bibir dan luka lecet di punggung tangan," ujar Kombes Irwan.

Tindakan keji itu dilakukan Masiroh pada 30 September 2024. Dia memukul, mencubit, menoyor, dan mengeplak korban yang masih bawah lima tahun (balita) itu berkali-kali hingga menangis.

"Saat itu saya memang salah lagi capai adik itu rewel makannya tidak mau menelan, setelah itu mau minta main ke teman-teman, menangis, saya mencubit, menoyor sampai bibirnya jontor," kata Masiroh.

Polisi jerat 3 tahun penjara terhadap pramusiwi di Semarang yang menganiaya anak majikan hingga jontor.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia