Pramusiwi di Semarang Aniaya Anak Majikan, Polisi Jerat 3 Tahun Penjara
Kriminal Selasa, 08 Oktober 2024 – 07:17 WIB
Polisi jerat 3 tahun penjara terhadap pramusiwi di Semarang yang menganiaya anak majikan hingga jontor.
BERITA TERPOPULER
-
Jateng Terkini Jumat, 04 April 2025 – 01:23 WIB
Banjir Solo, Underpass Joglo Ditutup, Warga Dievakuasi
Hujan deras yang mengguyur Kota Solo sejak Kamis siang (4/4) menyebabkan banjir di sejumlah titik.
-
Jateng Terkini Jumat, 04 April 2025 – 02:00 WIB
Eks Pekerja Sritex Terima JHT, Modal untuk Memulai Usaha
Dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi harapan baru bagi eks pekerja Sritex untuk bertahan dan…