Pembunuhan Karyawati Call Center di Semarang Terkuak, Pelaku Pacar Korban, Apa Motifnya?
Selasa, 22 Oktober 2024 – 14:52 WIB
"Peristiwa ini cukup menjadi perhatian publik karena korban mendapat 15 luka tusukan. Dalam perspektif pelaku kejahatan cukup sadis," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun penjara. (mcr5/jpnn)
Terungkap, pelaku pembunuhan karyawati call center di Semarang adalah pacar korban.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News