Perangkat Desa di Batang Terlibat Jaringan Narkoba, Polisi Amankan 4,75 Gram Sabu
"Mereka membagi tugas masing-masing, mulai dari pengadaan barang, penyimpanan, hingga pendistribusian narkoba," katanya.
Ketiga tersangka akan dikenai Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun.
Dia mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu di wilayah hukumnya.
"Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat berperan aktif dalam memberantas kejahatan ini dengan cara melaporkan setiap informasi yang mencurigakan kepada pihak kepolisian," katanya. (antara/jpnn)
Tiga pelaku peredaran narkoba jenis sabu ditangkap di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Satu di antaranya adalah seorang perangkat desa.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News