Perangkat Desa di Batang Terlibat Jaringan Narkoba, Polisi Amankan 4,75 Gram Sabu

Selasa, 05 November 2024 – 20:38 WIB
Perangkat Desa di Batang Terlibat Jaringan Narkoba, Polisi Amankan 4,75 Gram Sabu - JPNN.com Jateng
Kepala Satuan Reserse dan Narkoba AKP Erdi Nuryawan (kiri) bersama KBO Narkoba Iptu Mugiyono sedang memeriksa tiga tersangka kasus narkoba di Batang, Selasa (5/11/2024). (ANTARA/Kutnadi)

"Mereka membagi tugas masing-masing, mulai dari pengadaan barang, penyimpanan, hingga pendistribusian narkoba," katanya.

Ketiga tersangka akan dikenai Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun.

Dia mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu di wilayah hukumnya.

"Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat berperan aktif dalam memberantas kejahatan ini dengan cara melaporkan setiap informasi yang mencurigakan kepada pihak kepolisian," katanya. (antara/jpnn)

Tiga pelaku peredaran narkoba jenis sabu ditangkap di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Satu di antaranya adalah seorang perangkat desa.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News