Pemuda di Magelang Ditangkap Polisi, Barang Bukti 200 Gram Sabu Diamankan

Kamis, 10 Oktober 2024 – 09:15 WIB
Pemuda di Magelang Ditangkap Polisi, Barang Bukti 200 Gram Sabu Diamankan - JPNN.com Jateng
Kapolres Magelang Kota AKBP Dhanang Bagus Anggoro di Magelang. (ANTARA/HO - Polres Magelang Kota)

jateng.jpnn.com, MAGELANG - Seorang pemuda berinisial RSN (24) dari Kota Magelang ditangkap oleh Polres Magelang Kota karena kedapatan memiliki 200 gram sabu.

Kapolres Magelang Kota AKBP Dhanang Bagus Anggoro mengatakan RSN ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dhanang menjelaskan bahwa tersangka berperan sebagai perantara dalam peredaran sabu.

“Tersangka menjual sabu seberat 200 gram dan saat ini telah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Kapolres juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mencegah peredaran narkoba. 

Dia berharap warga Kota Magelang semakin waspada terhadap ancaman narkoba yang bisa merusak masa depan generasi muda.

"Polres Magelang Kota terus berkomitmen untuk memberantas jaringan narkotika yang ada," katanya. (antara/jpnn)

Seorang pemuda berinisial RSN (24) dari Kota Magelang ditangkap oleh Polres Magelang Kota karena kedapatan memiliki 200 gram sabu.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News