Pemuda di Magelang Ditangkap Polisi, Barang Bukti 200 Gram Sabu Diamankan
jateng.jpnn.com, MAGELANG - Seorang pemuda berinisial RSN (24) dari Kota Magelang ditangkap oleh Polres Magelang Kota karena kedapatan memiliki 200 gram sabu.
Kapolres Magelang Kota AKBP Dhanang Bagus Anggoro mengatakan RSN ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dhanang menjelaskan bahwa tersangka berperan sebagai perantara dalam peredaran sabu.
“Tersangka menjual sabu seberat 200 gram dan saat ini telah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Kapolres juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mencegah peredaran narkoba.
Dia berharap warga Kota Magelang semakin waspada terhadap ancaman narkoba yang bisa merusak masa depan generasi muda.
Baca Juga:
"Polres Magelang Kota terus berkomitmen untuk memberantas jaringan narkotika yang ada," katanya. (antara/jpnn)
Seorang pemuda berinisial RSN (24) dari Kota Magelang ditangkap oleh Polres Magelang Kota karena kedapatan memiliki 200 gram sabu.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News